Syarat dan Ketentuan P3H

Mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berikut adalah persyaratan administratif, kualifikasi keilmuan, serta kode etik yang wajib dipenuhi oleh setiap individu yang ingin bergabung menjadi Pendamping Proses Halal (PPH) di bawah naungan LP3H Yayasan Baslan Hugo Trea:

1. Persyaratan Utama Calon Pendamping PPH

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, calon PPH wajib memenuhi kriteria berikut:

  • Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Agama: Beragama Islam.
  • Wawasan Keagamaan & Syariat: Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk.
  • Pendidikan Terakhir: Berpendidikan paling rendah lulusan Madrasah Aliyah (MA) / Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
  • Sertifikasi Pelatihan: Lulus dan memiliki Sertifikat Pelatihan Pendamping PPH yang sah dan diakui oleh BPJPH.

2. Dokumen Pendaftaran yang Diperlukan

Untuk proses pendaftaran dan pengusulan nomor registrasi ke sistem SIHALAL BPJPH melalui LP3H Yayasan Baslan Hugo Trea, calon PPH umumnya perlu menyiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ijazah pendidikan terakhir (minimal SMA/sederajat).
  • Sertifikat kelulusan pelatihan Pendamping PPH.
  • Daftar riwayat hidup (CV) serta kelengkapan data kontak dan rekening aktif.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping PPH

Setelah resmi terdaftar dan bertugas di bawah LP3H Yayasan Baslan Hugo Trea, seorang PPH memiliki kewajiban utama:

  • Melakukan pendampingan proses produk halal kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
  • Membimbing pelaku usaha dalam melengkapi dokumen persyaratan dan pernyataan mandiri (self-declare).
  • Melakukan verifikasi dan validasi (verval) data bahan baku serta proses produksi secara langsung di lapangan.

4. Kode Etik Pendamping PPH

Dalam menjalankan tugas keprofesiannya, setiap PPH wajib menjunjung tinggi integritas dengan mematuhi kode etik berikut:

  • Melaksanakan tugas pendampingan sebagai bentuk ibadah dan amanah umat yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bersikap jujur, objektif, kritis, cermat, serta transparan dalam memeriksa data tanpa melakukan intimidasi kepada pelaku usaha.
  • Menjaga kerahasiaan data serta informasi penting milik pelaku usaha.
  • Menolak segala bentuk suap dan tidak menyalahgunakan wewenang sebagai Pendamping PPH.
  • Senantiasa menampilkan akhlaqul karimah dalam membangun relasi yang sopan dan solutif dengan para pelaku usaha.
Scroll to Top