Alur Sertifikasi Halal

Sebagai lembaga yang resmi terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Nomor Register: 2604000005, Lembaga Pendamping Proses Halal (LP3H) Yayasan Baslan Hugo Trea berkomitmen untuk mendampingi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara transparan dan profesional.

Sertifikasi halal jalur Self-Declare melibatkan beberapa pihak utama, yaitu Pelaku Usaha, Pendamping PPH, Komite Fatwa, dan BPJPH. Pendamping PPH berkewajiban mendampingi Pelaku Usaha selama proses sertifikasi halal. Komite Fatwa bertugas melakukan sidang fatwa untuk mengeluarkan Ketetapan Halal, serta BPJPH berwenang menerbitkan STTD dan menerbitkan sertifikat halal.

Berikut adalah tahapan lengkap Alur Sertifikasi Halal Jalur Self-Declare yang siap dikawal oleh LP3H Yayasan Baslan Hugo Trea:

Tahapan Alur Sertifikasi Halal Self-Declare

  1. Pendaftaran oleh Pelaku Usaha (Tahap 1) Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui situs resmi ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
  2. Kelengkapan Dokumen (Tahap 2) Pelaku Usaha melengkapi data dan dokumen persyaratan bersama Pendamping PPH dari LP3H Yayasan Baslan Hugo Trea.
  3. Verifikasi dan Validasi Data Permohonan (Tahap 3) Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dari pelaku usaha.
  4. Pengajuan Permohonan / Submit (Tahap 4) Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal secara resmi melalui submit pengajuan.
  5. Verifikasi dan Validasi Pernyataan Pelaku Usaha (Tahap 5) Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi lanjutan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh pelaku usaha.
  6. Verifikasi Sistem dan Penerbitan STTD (Tahap 6) BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem, kemudian menerbitkan Surat Tanda Terdaftar (STTD).
  7. Sidang Fatwa Komite Fatwa (Tahap 7) Komite Fatwa melaksanakan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
  8. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH (Tahap 8) BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara resmi setelah ketetapan halal dikeluarkan.
  9. Unduh Sertifikat Halal (Tahap 9) Pelaku Usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui website SIHALAL.
Scroll to Top