Sebagai lembaga yang resmi terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Nomor Register: 2604000005, Lembaga Pendamping Proses Halal (LP3H) Yayasan Baslan Hugo Trea siap mendampingi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mengurus sertifikat halal secara mudah, transparan, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya melalui skema pernyataan mandiri (self-declare), berikut adalah rincian kriteria produk, persyaratan bahan, serta ketentuan usaha yang harus dipenuhi:
1. Kriteria dan Proses Produk
- Produk Tidak Berisiko: Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya atau tidak mengandung unsur berbahaya.
- Proses Produksi Sederhana: Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana, dilakukan secara manual dan/atau semi-otomatis (skala usaha rumahan, bukan pabrik).
- Teknik Pengawetan: Proses pengawetan produk tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon, maupun kombinasi beberapa metode pengawetan.
- Pemisahan Lokasi: Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah secara jelas dengan lokasi, tempat, dan alat untuk proses produk yang tidak halal.
- Bentuk Produk: Produk yang dihasilkan berupa barang nyata.
- Ketentuan Hewan Sembelihan: Jenis produk atau kelompok produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau Rumah Potong Hewan (RPH) / Rumah Potong Unggas (RPU) yang sudah bersertifikat halal.
2. Persyaratan Bahan Baku
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, yang dibuktikan dengan:
- Kepemilikan Sertifikat Halal,
- Termasuk ke dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, atau
- Dapat ditelusuri kehalalan prosesnya (khusus untuk bahan yang berasal dari hewan sembelihan).
- Dipastikan tidak menggunakan bahan berbahaya di dalam seluruh rangkaian proses produksi.
3. Ketentuan Usaha dan Pelaku Usaha
- Skala Usaha: Merupakan pelaku usaha dengan tingkat usaha Mikro atau Kecil.
- Omset Penjualan: Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang dibuktikan dengan surat pernyataan mandiri.
- Legalitas: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.
- Fasilitas: Belum pernah mendapatkan fasilitasi Sertifikat Halal (SH) sebelumnya melalui program serupa.
- KBLI & Jenis Produk: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan jenis produk yang diajukan. Perlu dicatat bahwa 1 pendaftaran berlaku untuk 1 jenis produk dengan pembatasan jumlah produk tertentu.
4. Tahapan Verifikasi dan Pengajuan
- Verifikasi Pendamping: Kehalalan produk dan dokumen pendukung telah diperiksa serta diverifikasi langsung oleh Pendamping Proses Halal (PPH) resmi dari LP3H Yayasan Baslan Hugo Trea.
- Pernyataan Mandiri Online: Pelaku usaha bersedia melengkapi seluruh dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui aplikasi resmi SIHALAL.
